Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.43/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.43/1998 TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT DARI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-09/PJ.4/1995 TANGGAL 24 FEBRUARI 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pengecualian dari pemotongan PPh atas bunga tabungan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 sebagaimana yang dimaksud pada PP Nomor 51 Tahun 1994 dan butir III.2.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.4/1995 tanggal 24 Februari 1995 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan butir III.2.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.4/1995 tanggal 24 Februari 1995 dinyatakan bahwa dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga tabungan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah bunga tabungan dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun sederhana pada bank tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang untuk dihuni sendiri.
|
|
2.
|
Pengecualian dari pemotongan PPh atas bunga tabungan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, sebagaimana butir 1 di atas hanya diberikan kepada deposan (atas nama pribadi) dari bank yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan tabungan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun sederhana sepanjang untuk ditempati sendiri.
|
|
3.
|
Oleh sebab itu atas bunga tabungan yang diterima atau diperoleh deposan selain dari yang dimaksud dalam butir 2 di atas, tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
10 Februari 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.