Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.24/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.24/1998 TENTANG
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor: SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
|
|
|
|
Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
|
|
|
|
16 Februari 1998
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.