Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.24/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.24/1998
 
TENTANG
 
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor: SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
 
Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
16 Februari 1998
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO
 
 
 
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.