Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.41/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.41/2004 TENTANG
PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sebagai tindak lanjut dari penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.41/2001 tanggal 13 Nopember 2001 tentang Pemanfaatan Data Dan Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan perekaman Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk dimasukkan ke dalam Bank Data di masing-masing KPP;
|
|
2.
|
Data yang harus direkam adalah data Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk tahun pajak 2001 dan tahun-tahun pajak berikutnya;
|
|
3.
|
Hasil perekaman data tersebut agar segera dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
15 Oktober 2004
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.