Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.41/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.41/1993
 
TENTANG
 
TATA USAHA PENYETORAN PPH PASAL 25 ATAS HADIAH UNDIAN SELAIN BSDSB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Untuk pengamanan dan keseragaman Tata usaha Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 atas hadiah undian di Kantor Pelayanan Pajak sesuai Surat Edaran bersama antara Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial dengan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/BSS/I/90 dan KEP.10/PJ/90 tanggal 8 Maret 1990 yo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.41/90 tanggal 29 Maret 1990 dan surat Direktur Pajak Penghasilan kepada Direktur Bina Sumbangan Sosial Nomor: S-177/PJ.41.1/1992 tanggal 25 November 1992 (terlampir), dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut:
1.
Pengawasan terhadap PPh Pasal 25 atas hadiah undian penatausahaan dilaksanakan di Seksi Pemotongan dan Pemungutan pada KPP type A dan di Seksi PPh Badan dan Pemotongan/Pemungutan (Sub Seksi Pemotongan/Pemungutan) pada KPP type B.
2.
Surat Setoran Pajak (SSP) dimaksud dicatat dalam buku khusus untuk setoran PPh Pasal 25 atas hadiah undian (lihat lampiran).
3.
Bagi pemenang yang sudah ber-NPWP SSP dicatat dalam buku tabelaris PPh Pasal 25.
4.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 1993.
 
 
Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
 
15 Januari 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DRS. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.