Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-177/PJ.41.1/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-177/PJ.41.1/1992 TENTANG
SURAT SETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||
|
| |||||||
|
Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap foto copy Setoran Pajak (SSP) PPh atas hadiah undian selain BSDSB yang kami terima, ternyata setoran tersebut tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan (2) Surat Edaran Bersama Nomor:
Dengan Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP kode XXX tetapi ternyata disetor atas nama dan NPWP Penyelenggara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian dengan mempergunakan nama dan NPWP penyelenggara akan berakibat tercampurnya pembayaran PPh atas pemenang undian dengan PPh penyelenggara itu sendiri.
| |||||||
|
| |||||||
|
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara agar diberitahukan kepada para penyelenggara untuk melakukan penyetoran pajak penghasilan atas hadiah undian selain BSDSB sesuai dengan ketentuan yaitu:
| |||||||
|
-
|
Apabila pemenang/penerima hadiah mempunyai NPWP Pajak Penghasilan disetor atas nama dan NPWP masing-masing pemenang/penerima hadiah.
| ||||||
|
-
|
Apabila pemenang/penerima hadiah belum mempunyai NPWP, Pajak Penghasilan disetor sekaligus oleh Penyelenggara dengan NPWP kode XXX. Kode XXX adalah kode Kantor Pelayanan Pajak dimana Penyelenggara berdomisili.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
| |||||||
|
| |||||||
|
25 November 1992
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
DRS. ISMAEL MANAF | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.