Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.33/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.33/1998 TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
|
| ||
|
Mengingat banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak tentang pengenaan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pemberian hadiah dan penghargaan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan.
| ||
|
2.
|
Jenis-jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Hadiah undian.
| |
| Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi/badan yang pemberiannya melalui cara undian. | |||
|
|
b.
|
Hadiah dan penghargaan perlombaan.
| |
| Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya hadiah atau penghargaan dari: | |||
|
|
|
-
|
perlombaan olahraga;
|
|
|
|
-
|
perlombaan kesenian;
|
|
|
|
-
|
kontes kecantikan/busana, dan kontes sejenis lainnya;
|
|
|
|
-
|
kuis di televisi/radio;
|
|
|
|
-
|
kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
|
|
|
c.
|
Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya: penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.
| |
|
|
d.
|
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.
| |
|
3.
|
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang:
| ||
| a. | Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; | ||
| b. | Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. | ||
|
4.
|
Pengenaan Pajak Penghasilan atas pemberian hadiah atau penghargaan seperti tersebut pada butir 2 adalah:
| ||
|
|
4.1
|
Hadiah undian tersebut pada butir 2.a. dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto nilai hadiah undian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995.
| |
|
|
4.2
|
Hadiah dan penghargaan perlombaan tersebut pada butir 2.b. dikenakan Pajak Penghasilan:
| |
|
|
|
a.
|
Dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 598/KMK.04/1994 jo. Nomor: 600/KMK.04/1995.
|
|
|
|
b.
|
Dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 % dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
|
|
|
|
c.
|
Dalam hal penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a.4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, sebesar 15% dari jumlah bruto.
|
|
|
4.3
|
Hadiah dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada butir 2.c. dan 2.d. dikenakan Pajak Penghasilan:
| |
|
|
|
a.
|
Dalam hal yang menerima adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
|
|
|
|
b.
|
Dalam hal yang menerima adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
|
|
|
|
c.
|
Dalam hal penerima hadiah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
|
|
|
|
|
|
|
Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||
|
| |||
|
16 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.