Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.32/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.32/1990
 
TENTANG
 
DAFTAR NEGARA ASING YANG TIDAK MENGENAKAN PPN ATAS JASA PELAYANAN KAPAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Guna pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 9 November 1989 No.: SE-21/PJ.32/1989 tentang PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayaran/Agen Pelayaran, dengan ini diberitahukan nama Negara-negara yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas perusahaan pelayaran Indonesia atas penggunaan jasa pelayanan kapal sebagaimana dimaksud dalam butir 3 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989, yaitu:
 
1.
Australia;
15.
Norwegia;
2.
Belanda;
16.
Papua Nugini;
3.
Belgia;
17.
Perancis;
4.
Brunei Darussalam;
18.
Philipina;
5.
Denmark;
19.
Polandia;
6.
Hongkong;
20.
R.R.C.;
7.
India;
21.
Singapura;
8.
Inggris;
22.
Spanyol;
9.
Italia;
23.
Srilangka;
10.
Jepang;
24.
Swedia;
11.
Jerman;
25.
Taiwan;
12.
Korea;
26.
Thailand;
13.
Malaysia/Sabah/Serawak
27.
U.S.A.
14.
Mesir;
 
 
1.
Australia;
15.
Norwegia;
2.
Belanda;
16.
Papua Nugini;
3.
Belgia;
17.
Perancis;
4.
Brunei Darussalam;
18.
Philipina;
5.
Denmark;
19.
Polandia;
6.
Hongkong;
20.
R.R.C.;
7.
India;
21.
Singapura;
8.
Inggris;
22.
Spanyol;
9.
Italia;
23.
Srilangka;
10.
Jepang;
24.
Swedia;
11.
Jerman;
25.
Taiwan;
12.
Korea;
26.
Thailand;
13.
Malaysia/Sabah/Serawak
27.
U.S.A.
14.
Mesir;
 
 
1.
Australia;
15.
Norwegia;
2.
Belanda;
16.
Papua Nugini;
3.
Belgia;
17.
Perancis;
4.
Brunei Darussalam;
18.
Philipina;
5.
Denmark;
19.
Polandia;
6.
Hongkong;
20.
R.R.C.;
7.
India;
21.
Singapura;
8.
Inggris;
22.
Spanyol;
9.
Italia;
23.
Srilangka;
10.
Jepang;
24.
Swedia;
11.
Jerman;
25.
Taiwan;
12.
Korea;
26.
Thailand;
13.
Malaysia/Sabah/Serawak
27.
U.S.A.
14.
Mesir;
 
 
 
Oleh karena itu kepada perusahaan pelayaran asing yang berkedudukan di Negara-negara tersebut di atas tidak dikenakan PPN atas penggunaan jasa Pelayaran kapal yang berupa jasa labuh, tambat, tunda dan telepon kapal.
 
Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Perum Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di wilayah kerja Saudara.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
11 Januari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.