Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ./2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ./2003
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) SECARA ON-LINE
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (foto copy terlampir), maka bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bank Persepsi dan PT Pos Indonesia Penerima Pembayaran Pajak yang belum on-line sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, masih dimungkinkan untuk menerima setoran pajak sampai dengan 30 Juni 2003.
2.
Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 secara penuh adalah:
 
1)
ABN Amro Bank
 
2)
Bank BNI 46
 
3)
Bank Bukopin
 
4)
Lippo Bank
 
5)
JP Morgan Chase Bank
 
6)
Bank Mizuho Indonesia
 
7)
Citibank
 
8)
Bank Danamon
 
9)
Bank Bumi Artha
 
10)
Bank Daiwa Perdania
 
11)
Bank Metro Express
 
12)
Bank BNP Paribas
 
13)
Bank UOB Indonesia
 
14)
Bank of Tokyo-Mitsubishi
 
15)
Bank Ganesha
 
16)
Rabo Bank
3.
Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 pada sebagian cabangnya adalah:
 
1)
Bank BCA
 
2)
Bank BII
 
3)
Bank BTN
 
4)
Bank Mandiri
4.
Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang akan segera mengimplementasikan sistem MP3 (pada akhir bulan Januari 2003) adalah:
 
1)
Bank Permata
 
2)
Bank Mega
 
3)
Bank Bumiputera
 
4)
Bank HSBC
 
5)
Bank Chinatrust
 
6)
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
 
7)
Bank UFJ Indonesia
 
8)
Bank Ekonomi
 
9)
Deutsch Bank
 
10)
Bank Niaga
 
11)
Bank Panin
 
12)
BPD Jateng
 
13)
BPD Kaltim
 
14)
Bank Kesawan
 
15)
Bank Buana Indonesia
5.
Bagi WP yang telah melaksanakan pembayaran kewajiban perpajakannya melalui bank yang telah mengimplementasikan sistem MP3, maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ./2001, SSP Khusus yang diproduksi oleh sistem MP3 yang di dalamnya tercantum Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) merupakan bukti pembayaran sebagaimana SSP pada sistem pembayaran di luar sistem MP3.
 
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
14 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.