Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: RAL-03/PJ/2020
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
LEMBAR RALAT
NOMOR RAL-03/PJ/2020 | ||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan kekeliruan yang terdapat pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dilakukan ralat sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2020
Direktur Jenderal,
ttd.
Suryo Utomo
| ||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.