Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: RAL-03/PJ/2020

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
LEMBAR RALAT
NOMOR RAL-03/PJ/2020
 
Sehubungan dengan kekeliruan yang terdapat pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dilakukan ralat sebagai berikut: 
 
HALAMAN/NOMOR
TERTULIS
MENJADI
Halaman 6, bagian F, angka 2
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. 
HALAMAN/NOMOR
TERTULIS
MENJADI
Halaman 6, bagian F, angka 2
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. 
HALAMAN/NOMOR
TERTULIS
MENJADI
Halaman 6, bagian F, angka 2
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2020
Direktur Jenderal,
ttd.
Suryo Utomo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.