Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: SE-2/KN/2020

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-2/KN/2020
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN DJKN
 
 
 
Yth.
1.
Sekretaris Ditjen
 
2.
Direktur Lelang
 
3.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi
 
4.
Para Kepala Kanwil DJKN
 
5.
Para Kepala KPKNL
 
 
 
A.

Umum

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan, unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu harus melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
 
Sejalan dengan kebijakan organisasi untuk meningkatkan layanan publik, dipandang perlu menyusun pedoman dalam melaksanakan langkah-langkah strategis guna mempercepat layanan publik.
 
 
B.

Maksud dan Tujuan

 
1.
Maksud
 
 
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL dalam Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
 
2.
Tujuan
 
 
Surat Edaran ini bertujuan:
 
 
a.
memberikan acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sehingga terdapat keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
meningkatkan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam kegiatan pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan non pajak.
 
 
 
C.

Ruang Lingkup

 
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam rangka pemberian layanan publik yang dilakukan oleh Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL.
 
 
D.

Dasar Hukum

 
1.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 
 
E.

Pokok Pengaturan

 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan kegiatan yang diatur dalam Surat Edaran ini sebagai berikut:
 
1.
Pelaksanaan Pengurusan Konfirmasi Status Wajib Pajak Layanan Publik meliputi:
 
 
a.
Tahap Persiapan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
 
 
b.
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
 
2.
Monitoring dan Pelaporan.
 
 
 
F.

Rincian Kegiatan

 
1.
Tahapan Persiapan KSWP
 
 
a.
Kantor Pusat atau Sekretaris Direktorat Jenderal c.q. Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mengajukan permohonan Hak Akses Sistem Informasi dan/atau Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
b.
Hak Akses Sistem Informasi dan/atau Konfirmasi Status Wajib Pajak berfungsi sebagai otentifikasi pengguna Sistem Informasi terkait KSWP.
 
 
c.
Kantor Pusat DJKN menunjuk dan/atau menugaskan satu atau beberapa orang pegawai untuk menjadi petugas yang dapat mengakses Sistem Informasi dan/atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.
 
 
d.
Pegawai Kantor Pusat DJKN yang mendapatkan Hak Akses dari Direktorat Jenderal Pajak disebut dengan Super Administrator.
 
 
e.
Super Administrator mempunyai kewenangan untuk menambah atau mengurangi jumlah administrator berdasarkan izin dari atasan Super Administrator.
 
 
f.
Kantor Pusat DJKN, Kepala Kanwil DJKN, dan Kepala KPKNL menunjuk dan menugaskan pegawai sebagai administrator.
 
 
g.
Kantor Pusat DJKN, Kepala Kanwil DJKN, dan Kepala KPKNL mengajukan permohonan Hak Akses Sistem Informasi KSWP kepada Super Administrator untuk mendapatkan User Administrator.
 
 
h.
User administrator bertugas melakukan pengecekan status KSWP Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik.
 
2.
Pelaksanaan KSWP
 
 
a.
Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN, dan KPKNL melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.
 
 
b.
Layanan publik tertentu pada Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN, dan KPKNL yang harus melalui prosedur KSWP meliputi:
 
 
 
1)
Perizinan operasional balai lelang swasta nasional, BUMN, dan BUMD;
 
 
 
2)
Perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, BUMN, dan BUMD, dan/atau swasta asing yang bekerja sama;
 
 
 
3)
Permohonan pemanfaatan BMN yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, kerja sama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna;
 
 
 
4)
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
 
 
 
5)
Permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dan/atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II; dan
 
 
 
6)
Permohonan lelang eksekusi dan non eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha.
 
 
c.
Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN, dan KPKNL dalam rangka memberikan layanan publik tertentu dilakukan secara:
 
 
 
1)
elektronik melalui:
 
 
 
 
(a)
sistem informasi pada DJKN yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; atau
 
 
 
 
(b)
aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
 
 
 
2)
manual dengan menyampaikan surat permohonan Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, dalam hal KSWP belum dapat dilakukan secara elektronik.
 
 
d.
Pelaksanaan KSWP atas permohonan layanan publik tertentu dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
 
 
 
1)
Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN, dan KPKNL menerima surat permohonan layanan publik tertentu yang dilengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan, termasuk di dalamnya informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon layanan;
 
 
 
2)
Terhadap permohonan layanan publik tertentu tersebut, User Administrator pada Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN, dan KPKNL mengakses sistem informasi/aplikasi elektronik Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak, jika Konfirmasi Status Wajib Pajak Mandiri belum dilakukan oleh pemohon layanan;
 
 
 
3)
Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak memuat status Valid, maka:
 
 
 
 
(a).
bukti cetak aplikasi KSWP dilampirkan pada dokumen permohonan layanan publik tertentu; dan
 
 
 
 
(b).
permohonan layanan publik tertentu diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
4)
Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak memuat status Tidak Valid, maka permohonan layanan publik tertentu belum dapat diproses lebih lanjut dan pemohon layanan diminta untuk melakukan konfirmasi pada KPP setempat. Permintaan secara tertulis kepada pemohon layanan akan menghentikan perhitungan norma waktu layanan.
 
 
e.
Terhadap permohonan layanan publik tertentu yang diterima dalam kurun waktu antara mulai berlakunya PMK 147/PMK.01/2020 tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan terbitnya Surat Edaran ini, dan belum diterbitkan perizinan atau penetapannya serta belum dilengkapi informasi tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon layanan, Kantor Pusat DJKN, Kepala Kanwil DJKN, atau Kepala KPKNL meminta agar pemohon layanan melengkapi dokumen KSWP sebagaimana dimaksud.
 
 
 
 
G.

 
1.
Kantor Pusat atau Direktorat Teknis, Kantor Wilayah, dan KPKNL melaporkan hasil pelaksanaan KSWP setiap 6 (enam) bulan sekali (atau sesuai cut off date yang ditentukan) berdasarkan format Matriks KSWP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
 
2.
Laporan hasil pelaksanaan KSWP disampaikan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal c.q. Kepala Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dari bulan periode pelaporan.
 
3.
Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melaporkan Pelaksanaan KSWP tingkat nasional secara berkala setiap semester kepada Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal.
 
4.
Direktorat PKNSI membangun dan/atau mengembangkan aplikasi yang mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini.
 
 
 
H.

Peralihan

 
Layanan publik tertentu yang telah diberikan sebelum terbitnya Surat Edaran ini dinyatakan tetap sah.
 
 
I.

Penutup

 
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara agar melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
 
2.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
Ditetapkan di
pada tanggal 30 Desember 2020
Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
ttd.
Isa Rachmatarwata
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.