Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-99/PJ.24/1995
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-99/PJ.24/1995 TENTANG
RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-18/PJ.24/1995 TANGGAL 5 MEI 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-18/PJ.24/1995 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
|
|
|
|
13 Juni 1995
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
KARSONO SURJOWIBOWO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.