Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-88/PJ.33/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-88/PJ.33/1995 TENTANG
KEWAJIBAN PEMBAYARAN PPH BAGI WP REAL ESTATE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan surat Saudara Nomor: XXX perihal Mohon penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1995, dengan ini dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 1994 kewajiban pembayaran PPh sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum diterapkan kepada Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya semata-mata di bidang real estate sepanjang pengalihan tersebut berada dalam ruang lingkup usaha pokoknya.
|
|
|
|
Apabila Wajib Pajak real estate tersebut membeli atau menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pihak lain, maka pihak yang mengalihkan tetap wajib membayar PPh sebesar 5% (lima persen) dari nilai yang lebih tinggi antara nilai berdasarkan akta dengan nilai menurut NJOP tanah dan/atau bangunan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 Tahun 1994. Pembayaran PPh sebesar 5% (lima persen) tersebut merupakan pembayaran final bagi Wajib Pajak Perorangan dan merupakan pembayaran pendahuluan bagi Wajib Pajak Badan yang mengalihkan.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
11 Juli 1995
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
Drs. ABRONI NASUTION |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.