Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-794/PJ.53/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-794/PJ.53/1994
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS JASA PELAYANAN USAHA CATERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 17 Februari 1994 mengenai pengenaan PPN atas jasa pelayanan usaha catering dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1.
PT. XYZ NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar di KPP Jakarta Pusat Satu bergerak dalam bidang usaha jasa pelayanan catering.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan antara lain: menyediakan makanan dan minuman di restoran, rumah penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha catering.
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyerahan jasa pelayanan catering oleh PT. XYZ tidak terutang PPN.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
23 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.