Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-64/PJ.43/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-64/PJ.43/2001
 
TENTANG
 
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, khususnya Pasal 10 mengenai pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dengan ini ditegaskan bahwa sambil menunggu diterbitkannya ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut maka ketentuan yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tetap berlaku.
 
Demikian untuk menjadi perhatian.
 
9 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
TAUFIEQ HERMAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.