Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-603/PJ.013/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-603/PJ.013/2009
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.01/2009 tanggal 25 Maret 2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.01/2007 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran dan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud.
 
Demikian untuk dilaksanakan dan dipedomani.
 
20 April 2009
KEPALA BAGIAN KEUANGAN,
AWAN NURMAWAN NUH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.