Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 45/KMK.01/2007

Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 45/KMK.01/2007
 
TENTANG

PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,
  

Menimbang

a.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan;
b.
Bahwa dengan adanya reorganisasi di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penunjukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2005;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan Pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran dan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di Lingkungan Departemen Keuangan;
  

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
4.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
5.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
9.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat pembinaan Akuntan dan Jasa penilai;
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal perbendaharaan;
14.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Menunjuk para pejabat yang nama jabatannya tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkungan kantor/satuan kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KEDUA

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut di atas, pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

KETIGA

Pejabat Pelaksanaan Anggaran yang ditunjuk sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan penunjukan penunjukan pejabat pelaksanaan anggaran yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KEEMPAT

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2005 tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Melakukan pengujian Terhadap Permintaan Pembayaran Dan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KELIMA

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:
1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
4.Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Pengadilan Pajak, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, dan para Kepala Biro di lingkungan Departemen Keuangan;
5.Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan;
6.Para Kepala Kantor/Satuan Kerja di lingkungan Departemen Keuangan;
7.Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di lingkungan Departemen Keuangan.
  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.