Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-592/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-592/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS SEWA RUMAH SEWA BERTINGKAT (RSB)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Februari 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 8 Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa persewaan Rumah Susun Sederhana, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ditanggung oleh Pemerintah.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, maka sepanjang Rumah Sewa Bertingkat (RSB) yang dikelola oleh PD XYZ memenuhi ketentuan sebagai Rumah Susun Sederhana, atas jasa persewaannya, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Apabila Rumah Sewa Bertingkat (RSB) tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai Rumah Susun Sederhana, maka sesuai dengan surat penegasan kami kepada Saudara Nomor S-91/PJ.53/1996 tanggal 18 Januari 1996, atas penyerahan jasa persewaan Rumah Sewa Bertingkat (RSB) yang dilakukan oleh PD XYZ, terutang PPN.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
5 Maret 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.