Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-91/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-91/PJ.53/1996 
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUMAH SEWA BERTINGKAT (RSB)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, yang menetapkan kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka jasa persewaan Rumah Sewa Bertingkat (RSB) tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian atas penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh PD Pembangunan Sarana Jaya tersebut, terutang PPN.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
18 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.