Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-552/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-552/PJ.53/1996 TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TECHNICAL ASSISTANT AGREEMENT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Oktober 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-Undang tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, kegiatan jasa yang dilakukan oleh Bank Niaga berupa bantuan (jasa tekhnik/jasa manajemen) kepada Bank Uppindo dalam rangka penyelenggaraan Technical Assistant Agreement, tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
29 Februari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.