Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-520/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-520/PJ.51/1995 TENTANG
PPN ATAS UANG MUKA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Februari 1995, perihal permohonan penegasan mengenai pungutan PPN dari uang muka, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KMK.00/1989 tentang Penetapan Rumah Murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah, rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar, rumah beserta workshop dalam rangka transmigrasi swakarsa industri serta bangunan tertentu lainnya.
|
|
2.
|
Dalam hal uang muka seperti tersebut pada surat Saudara merupakan bagian dari harga rumah, maka hal itu tidak mempengaruhi ketentuan tersebut di atas. Dengan demikian, PPN yang terutang tetap ditanggung oleh Pemerintah.
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
19 April 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.