Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-486/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-486/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
MASALAH PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN TANAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan (Departemen Agama) Nomor XXX tanggal 18 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1985, atas penyerahan tanah matang yaitu tanah yang diolah sedemikian rupa sehingga siap bangun oleh pengusaha real estate/industrial estate, terutang PPN.
 
 
Dengan demikian atas pembelian tanah oleh Majelis Pusat Sinode Gereja Kristus AAA dari PT. XYZ, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
19 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.