Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-471/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-471/PJ.532/1997 TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Januari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ yang bidang usahanya sebagai Holding dan pengelola persewaan ruangan perdagangan Proyek Senen Blok I dan II yang terdiri dari 5 (lima) lantai. Pada sebagian kecil dari lantai 5 (lima) digunakan sebagai kantor pengelola Proyek Senen Blok I dan Blok II.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 1 Huruf g Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pemberian Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kepentingan sendiri dan Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak.
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penggunaan sebagian kecil ruangan pada lantai 5 (lima) Proyek Senen dikelola PT XYZ oleh PT XYZ memenuhi ketentuan pada butir 2 yaitu termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kepentingan sendiri, oleh karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN atas pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang Jasa kena Pajak tersebut mempunyai kaitan langsung dengan proses menghasilkan Jasa Kena Pajak yang diserahkan kepada pihak lain.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
05 Maret 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.