Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-425/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-425/PJ.53/1996 TENTANG
PPN ATAS PREMI PENERIMAAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK BULANAN OLEH BANK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Desember 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-63/PJ.53/1995 tanggal 29 Desember 1995 (SERI PPN 29-95), jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh Bank, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
| |||||
|
| |||||
|
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas premi penerimaan pembayaran rekening listrik bulanan yang diterima oleh Bank-bank dari PLN, tidak terutang PPN.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |||||
|
| |||||
|
13 Februari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.