Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-39/PJ.02/2018

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-39/PJ.02/2018
 
TENTANG
 
TANGGAPAN ATAS SURAT KEPALA KPP PRATAMA MAKASSAR UTARA NOMOR S-10879/WPJ.15/KP.01/2017 HAL PERMINTAAN PENEGASAN PASAL 14 (4) KUP
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara Jalan Urip Sumoharjo KM.4 Gedung Keuangan Negara I, Makassar 90232
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor S-10879/WPJ.15/KP.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 hal Permintaan Penegasan Pasal 14 (4) KUP, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
 
a.
Sehubungan dengan ketidakseragaman penafsiran pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, Saudara menyatakan bahwa frasa "tidak tepat waktu" pada penjelasan Pasal 14 ayat (4) menimbulkan multi tafsir di lapangan. Oleh karena itu, Saudara ingin mendapat penegasan terkait dengan kriteria "tidak tepat waktu":
 
 
1)
Apakah kategori "tidak tepat waktu" meliputi masa pelaporan dan/atau waktu pelaporan?
 
 
2)
Apakah jika Wajib Pajak menerbitkan faktur pajak namun tidak dilaporkan di SPT masa PPN termasuk dalam kategori "melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu" sehingga bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4)?
 
b.
Perlu diinformasikan bahwa pada tahun 2015 KPP Pratama Makassar Utara menerbitkan STP Pasal 14 ayat (4) terhadap seorang Wajib Pajak (WP) karena menerbitkan faktur pajak namun tidak dilaporkan di SPT normal (WP lapor nihil dan dilaporkan tepat waktu). Setelah diterbitkan STP, WP menyampaikan SPT masa PPN pembetulan dengan melaporkan Faktur Pajak tersebut. WP mengajukan pengurangan atau pembatalan atas STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c ke Kanwil hingga gugatan ke Pengadilan Pajak. Putusan pengadilan menolak gugatan WP dengan alasan bahwa "WP telah melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak" dan "pembetulan SPT masa yang dilaporkan dan disampaikan oleh WP setelah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir tidak dapat digunakan untuk membatalkan STP yang telah diterbitkan".
 
c.
Di sisi lain, pada saat pemeriksaan WP tidak pernah dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) atas faktur pajak yang tidak dilaporkan di SPT normal namun dilaporkan di SPT pembetulan (yang dilaporkan setelah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir), dengan alasan bahwa WP telah melaporkan faktur pajak tepat waktu.
2.
Ketentuan terkait permasalahan di atas sebagai berikut:
 
a.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), antara lain mengatur:
 
 
1)
Pasal 3 ayat (1), Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
 
2)
Penjelasan Pasal 3 ayat (1), Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
 
 
 
a.
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
 
 
 
b.
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
 
3)
Pasal 8 ayat (1), mengatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
 
 
4)
Pasal 8 ayat (2a), mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
 
 
5)
Pasal 14 ayat (1) huruf d, e, dan f, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
 
 
 
a.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
 
 
 
b.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
 
 
 
 
1)
identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
 
 
 
 
2)
identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; dan
 
 
 
c.
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
 
 
6)
Pasal 14 ayat (4), mengatur bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing­-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
 
 
 
Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP tersebut dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
 
 
 
Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
 
b.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), antara lain mengatur:
 
 
1)
Pasal 13 ayat (1a), Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
 
 
 
a.
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
 
 
 
b.
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
 
 
 
c.
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
 
 
 
d.
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
 
 
2)
Pasal 15A ayat (1), Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
 
 
3)
Pasal 15A ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
3.
Berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan ini disampaikan bahwa:
 
a.
Frase "tepat waktu" pada norma "Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP harus dimaknai selaras dengan ketentuan saat Faktur Pajak harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN dan PPnBM. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak pada melampui saat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang­-Undang PPN dan PPnBM maka Pengusaha Kena Pajak dimaksud membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang­-Undang KUP.
 
b.
Sedangkan norma "Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP dimaknai waktu pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN harus sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.
 
c.
Terkait dengan uraian pada huruf b, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban untuk membuat dan melaporkan Faktur Pajak dapat dikategorikan dalam beberapa kondisi sebagai berikut:
 
 
1)
Membuat Faktur Pajak tepat waktu dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT masa PPN tepat waktu sesuai masa penerbitan Faktur Pajak.
 
 
2)
Membuat Faktur Pajak tepat waktu, namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT masa PPN atau SPT masa PPN Pembetulan yang tidak tepat waktu, yakni SPT masa PPN atau SPT masa PPN pembetulan dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak.
 
d.
Terhadap kondisi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2), Pengusaha Kena Pajak dimaksud dikenakan sanksi Pasal 24 ayat (4) Undang­-Undang KUP karena melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
 
e.
Conteh atas penegasan pada huruf d, jika terdapat Pengusaha Kena Pajak menerbitkan faktur pajak tertanggal 15 Desember 2016 dan dilaporkan di SPT PPN masa Desember 2016 namun baru disampaikan ke KPP pada bulan Mei 2017, maka kondisi tersebut termasuk dalam kategori "tidak tepat waktu" karena saat pelaporan SPT masa PPN di bulan Mei 2017 tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak yakni masa Desember 2016, sehingga dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
 
f.
Penegasan sebagaimana dimaksud pada huruf d juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak namun tidak dilaporkan di SPT masa PPN normal melainkan disampaikan di SPT masa PPN pembetulan yang dilaporkan setelah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Conteh, Pengusaha Kena Pajak menerbitkan faktur pajak bulan Agustus 2017 namun tidak dilaporkan di SPT PPN masa Agustus 2017 kemudian melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam SPT PPN masa pembetulan Agustus 2017 yang dilakukan pada bulan November 2017, maka kondisi tersebut juga termasuk dalam kategori "melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu" sehingga juga dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
 
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2 Februari 2018
Direktur,
dto.
Arif Yanuar
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.