Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-365/PJ.333/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-365/PJ.333/1999
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 September 1999 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 dan selanjutnya ditegaskan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juni 1998 (terlampir).
 
Sedangkan mengenai prosedur pembetulan, pengurangan, dan pembatalan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi masih mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ.23/1986 tanggal 28 Oktober 1986.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
11 Agustus 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.