Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3474/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3474/PJ.51/1997 TENTANG
PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM meliputi surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
| |
|
2.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang:
| |
|
|
a.
|
PT. XYZ International merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing/Modal Dalam Negeri yang memperoleh Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998;
|
|
|
b.
|
Barang yang diimpor yaitu satu unit Mobile Crane dan satu unit Backhoe Loader termasuk dalam jenis barang modal yang tercantum pada daftar barang modal yang mendapat fasilitas sesuai Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya dan pengimporan tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang diberikan (3 tahun sejak tanggal penerbitan Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya). maka atas impor tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
15 Januari 1997
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.