Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3470/PJ.54/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3470/PJ.54/1997
 
TENTANG
 
PENJELASAN MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 548/KMK.04/1997
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1.
Perusahaan Eksportir Tertentu menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 adalah eksportir yang telah mendapat sertifikat PET dari Depperindag dan kepada yang bersangkutan dapat diberikan fasilitas penyelesaian restitusi PPN yang dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996.
2.
Dalam hal pada suatu Masa Pajak, PKP yang melakukan penyerahan kepada Perusahaan Eksportir Tertentu dimaksud mempunyai lebih bayar PPN, tata cara penyelesaiannya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 (terlampir).
3.
Terhadap kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak Desember 1997, sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1994 dapat Saudara kompensasikan ke Masa Pajak Januari 1997.
 
 
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
 
15 Desember 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.