Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3458/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3458/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN PT XYZ TIMBER
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1997 050 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, ada 3 (tiga) kelompok kegiatan yang tidak yang tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu:
 
a.
perubahan bentuk usaha; atau
 
b.
penggabungan usaha; atau
 
c.
pengalihan seluruh aktiva yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP.
2.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) UU PPN tersebut di atas, kami berpendapat bahwa atas pengalihan aktiva/asset yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam surat penegasan Nomor S-1644/PJ.51/1995 tanggal 18 Agustus 1995 adalah hanya atas pengalihan aktiva/asset (termasuk mesin-mesin) yang berkaitan dengan perubahan bentuk usaha yaitu dari usaha integreted sebagai pemegang HPH dan industri plywood dan sawn menjadi pemegang HPH dari PT XYZ Timber kepada PT XYZ Industri. Sedangkan atas aktiva lain berupa persediaan/inventory yang tidak dialihkan dan apabila dialihkan kepada pihak lain yang tidak dalam rangka perubahan bentuk usaha, tetap terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1994.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
12 Desember 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.