Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3356/PJ.531/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3356/PJ.531/1997 TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS CARTER PESAWAT HELIKOPTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1997, perihal seperti tertera pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa PPN atas carter pesawat helikopter dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang carter pesawat helikopter berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN, sesuai Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
26 November 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.