Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3327/PJ.53/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3327/PJ.53/1997 TENTANG
PEMBERITAHUAN PENCETAKAN TANDA LUNAS BEA METERAI ATAS KUITANSI JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 19 Nopember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 jo. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 104/KMK.04/1986, pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan mesin teraan meterai atau alat lain dengan teknologi tertentu.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 104/KMK.04/1986, pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan alat lain diantaranya mesin pengolah data (komputer) harus mendapat ijin tertulis dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
3.
|
Pemberitahuan pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada kuitansi jasa telekomunikasi dilakukan dengan menyetor dimuka Bea Meterai untuk periode 1 (satu) bulan atau lebih yang jumlahnya sesuai dengan estimasi penggunaan Bea Meterai atas kuitansi jasa telekomunikasi.
|
|
4.
|
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diminta menyampaikan laporan realisasi pemakaian Bea Meterai beserta foto kopi Surat Setoran Pajak dari bulan Januari 1996 s.d. Nopember 1997 sesuai dengan surat ijin yang diberikan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
5.
|
Perlu kami tambahkan bahwa setiap penggunaan kuitansi jasa telekomunikasi yang jumlah Bea Meterai yang telah disetorkan untuk periode tertentu, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 200% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
| |
|
| |
|
26 November 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.