Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3311/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3311/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PPnBM ATAS PERMADANI/KARPET
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan kurang jelasnya batasan-batasan dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), khususnya atas produk-produk permadani/tekstil penutup lantai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, maka dalam rangka menghindari terjadinya kesalahan dalam pengenaan PPnBM atas produk-produk tersebut, dimohon bantuan Saudara kiranya dapat memberikan batasan-batasan mengenai kriteria-kriteria/ciri-ciri (secara fisik) atas produk-produk dimaksud, sehingga petugas kami di lapangan akan dapat membedakan secara tepat produk-Produk mana yang termasuk dalam jenis permadani/tekstil penutup lantai yang atas impor dan penyerahannya terutang PPnBM dan produk-produk mana yang termasuk dalam jenis alas penutup lantai (yang bukan merupakan objek pengenaan PPnBM). Mengingat pentingnya permasalahan tersebut di atas, dimohon penegasan/penjelasan Saudara hendaknya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.
 
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
 
10 November 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.