Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3291/PJ.53/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3291/PJ.53/1997 TENTANG
PENGELOLAAN MESIN TERAAN METERAI
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 29 Oktober 1997 perihal Pengelolaan Mesin Teraan Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986 Tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, maka penggunaan mesin teraan meterai harus mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.04/PJ.3/1986 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, maka untuk wilayah di luar DKI Jaya wewenang tersebut dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak (sekarang KPP).
|
|
3.
|
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Pebruari 1993 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan sesuai surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-939/PJ.53/1993 wewenang pemberian izin penggunaan mesin teraan meterai dilimpahkan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk wilayah se DKI Jakarta Raya mulai tanggal 13 April 1993.
|
|
4.
|
Direktorat Jenderal Pajak belum mempertimbangkan perubahan kebijakan di bidang pemberian izin penggunaan mesin teraan meterai.
|
|
5.
|
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka usul Saudara untuk mengelola mesin teraan meterai yang meliputi perizinan, penyetoran deposit, pertanggungan dan pelaporan dengan menyesal belum dapat dipertimbangkan.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
21 November 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.