Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3239/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-3239/PJ.51/1997 TENTANG
PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPnBM IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM meliputi surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
|
|
2.
|
Mengingat bahwa fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM yang diberikan kepada PT. XYZ hanya berlaku sampai dengan tanggal 5 Mei 1997, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT. XYZ sejak tanggal 6 Mei 1997 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dan PPN/PPnBM yang terutang harus dibayar.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
17 November 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.