Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-31/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-31/PJ.53/1995 TENTANG
PPN ATAS SEWA MESIN PLTD DI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 September 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987, atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
2.
|
Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa PT XYZ menyewakan mesin pembangkit (PLTD) kepada PT ABC di wilayah khusus Pulau Batam.
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 1 di atas, maka atas permasalahan seperti dimaksud pada butir 2 dapat diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa persewaan mesin pembangkit (PLTD) dari PT XYZ kepada PT ABC di wilayah khusus Pulau Batam tidak terutang PPN.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
23 April 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.