Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-31/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-31/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS SEWA MESIN PLTD DI PULAU BATAM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 September 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987, atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa PT XYZ menyewakan mesin pembangkit (PLTD) kepada PT ABC di wilayah khusus Pulau Batam.
3.
Berdasarkan ketentuan pada butir 1 di atas, maka atas permasalahan seperti dimaksud pada butir 2 dapat diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa persewaan mesin pembangkit (PLTD) dari PT XYZ kepada PT ABC di wilayah khusus Pulau Batam tidak terutang PPN.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
23 April 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.