Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2976/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2976/PJ.51/1997 TENTANG
PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPNBM IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM meliputi surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
|
|
2.
|
Memperhatikan Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 1517/Pabean/1995 tanggal 16 Juni 1995 jo Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ketua BKPM Nomor 1882/III/Pabean/PMDN/1995 tanggal 9 September 1997, pemberian fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berlaku sampai dengan tanggal 7 September 1996 dan PT XYZ memperoleh perpanjangan pemberian fasilitas bea masuk atas pemasukan barang modal sedangkan atas sisa barang modal yang belum diimpor tidak diberikan fasilitas penangguhan PPN/PPnBM.
|
|
3.
|
Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT XYZ sejak tanggal 8 September 1996 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dan PPN/PPnBM yang terutang harus dibayar.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
20 Oktober 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.