Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2976/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2976/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPNBM IMPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM meliputi surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
2.
Memperhatikan Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 1517/Pabean/1995 tanggal 16 Juni 1995 jo Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ketua BKPM Nomor 1882/III/Pabean/PMDN/1995 tanggal 9 September 1997, pemberian fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berlaku sampai dengan tanggal 7 September 1996 dan PT XYZ memperoleh perpanjangan pemberian fasilitas bea masuk atas pemasukan barang modal sedangkan atas sisa barang modal yang belum diimpor tidak diberikan fasilitas penangguhan PPN/PPnBM.
3.
Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT XYZ sejak tanggal 8 September 1996 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dan PPN/PPnBM yang terutang harus dibayar.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
20 Oktober 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.