Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-287/PJ.52/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-287/PJ.52/1998
 
TENTANG
 
FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BKP ATAU JKP DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1994 Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
2.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.01/1994 tanggal 7 November 1994, pada Pasal 1 huruf a dinyatakan bahwa daerah industri Pulau Batam adalah Kawasan Berikat (Bonded Zone).
3.
Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 47/KMK.01/1987 menyebutkan bahwa atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak.
4.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas penyerahan BKP atau JKP di Pulau Batam tidak terutang pajak, oleh karena itu atas penyerahan BKP atau JKP tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
 
 
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
 
03 Februari 1998
PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.