Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-270/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-270/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA ASURANSI KERUGIAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Nopember 1994 dan Nomor XXX tanggal 23 Desember 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Melalui Pasal 4A UU tersebut pada butir 1 yo. Pasal 3 dan Pasal 9 PP Nomor 50 Tahun 1994 telah ditentukan jenis-jenis barang dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3.
Jasa asuransi kerugian adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 9 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994.
 
Oleh sebab itu, kegiatan PT. XYZ yang bergerak di bidang jasa asuransi kerugian tidak termasuk dalam kegiatan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
21 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.