Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-270/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-270/PJ.53/1995 TENTANG
PPN ATAS JASA ASURANSI KERUGIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Nopember 1994 dan Nomor XXX tanggal 23 Desember 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
2.
|
Melalui Pasal 4A UU tersebut pada butir 1 yo. Pasal 3 dan Pasal 9 PP Nomor 50 Tahun 1994 telah ditentukan jenis-jenis barang dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
3.
|
Jasa asuransi kerugian adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 9 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994.
|
|
Oleh sebab itu, kegiatan PT. XYZ yang bergerak di bidang jasa asuransi kerugian tidak termasuk dalam kegiatan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
21 Februari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.