Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2522/PJ.531/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2522/PJ.531/1996 TENTANG
PAJAK MASUKAN BAGI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DIBIDANG PERHOTELAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994, jasa di bidang perhotelan tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
| |||
|
2.
|
Sesuai Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan.
| |||
|
3.
|
Dari surat Saudara dapat diketahui, PT XYZ bergerak di bidang perhotelan, dan saat ini sedang membangun melalui kontraktor dan konsultan.
| |||
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Sepanjang hotel tersebut hanya menyerahkan jasa di bidang perhotelan, maka tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
| ||
|
|
b.
|
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang semata-mata ditujukan untuk pembangunan hotel, tidak dapat dikreditkan dan hanya dapat dibebankan sebagai biaya pembangunan/dikapitalisir pada nilai bangunan.
| ||
|
|
|
| ||
|
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
| ||||
|
25 September 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.