Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2506/PJ.52/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2506/PJ.52/1997 TENTANG
PPN ATAS DISKON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref. 796/SL/SA/1997 tanggal 25 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai huruf b butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 perihal Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penjualan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994. Apabila identitas pembeli tidak diketahui secara lengkap misalnya NPWP pembeli tidak diketahui maka tidak diperkenankan menerbitkan Faktur Pajak Gabungan melainkan dengan Faktur Pajak Sederhana.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang meliputi antara lain macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
|
|
|
|
|
Dengan demikian diskon yang diberikan harus dicantumkan pada Faktur Pajak yang atas pembeliannya diberikan diskon/potongan harga.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
01 September 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.