Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-244/PJ.51/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-244/PJ.51/1998 TENTANG
PENGENAAN PPnBM ATAS BAGIAN DARI KURSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Lampiran III butir m.1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, bahwa atas impor bagian tempat duduk yang termasuk dalam pos tarif 9401.90.900 terutang PPnBM dengan tarif 35%.
|
|
2.
|
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-643/BC.4/1997 tanggal 27 Nopember 1997 telah ditegaskan bahwa komponen kursi yang diimpor oleh PT. XYZ diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.900 dan bukan ke dalam pos tarif 8302.42.000.
|
|
3.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor komponen/bagian kursi yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.900 oleh PT. XYZ tetap terutang PPnBM dengan tarif 35%.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
26 Januari 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.