Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2432/PJ.532/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2432/PJ.532/1996 TENTANG
PERSETUJUAN NOTA PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Juli 1996, seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 2 huruf g Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996, dinyatakan bahwa Nota Penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
| |
|
2.
|
Pada Pasal 1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-54/PJ./1994 tersebut diatas, dinyatakan bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya:
| |
|
|
a.
|
Indentitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
|
|
|
b.
|
Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
|
|
|
c.
|
Jumlah satuan apabila ada;
|
|
|
d.
|
Dasar Pengenaan Pajak;
|
|
|
e.
|
Jumlah Pajak yang terutang.
|
|
3.
|
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta melihat dokumen yang Saudara kirimkan, dengan ini diberitahukan bahwa dokumen dimaksud dapat diperlukan sebagai Faktur Pajak Standar karena memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 di atas.
| |
|
|
| |
|
Demikian harap Saudara maklum.
| ||
|
11 September 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.