Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-227/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-227/PJ.53/1996 TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN KOLAM RENANG (SARANA OLAHRAGA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 973/7552 tanggal 22 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa perihal PPN atas jasa persewaan kolam renang (sarana olahraga/rekreasi) yang dilakukan oleh PT. XYZ (Taman Rekreasi Marina) telah kami tegaskan dalam surat kami kepada PT. XYZ Nomor S-2529/PJ.53/1995 tanggal 24 Nopember 1995. Bersama ini kami lampirkan surat penegasan tersebut.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
29 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.