Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2143/PJ.52/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2143/PJ.52/1998 TENTANG
PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT XXX
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat dari RS XYZ tanggal 8 September 1998 (copy terlampir) yang memberitahukan bahwa RS XYZ tidak mempunyai apotik yang terpisah/mandiri dan hanya ada instalasi farmasi sebagai kesatuan dengan rumah sakit, dengan ini diminta agar Saudara meneliti kebenaran pemberitahuan dimaksud dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1998 tanggal 27 Mei 1998, No. SE-17/PJ.52/1998 tanggal 28 Juli 1998 dan No. SE-21/PJ.52/1998 tanggal 8 September 1998.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
29 September 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.