Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-209/PJ.32/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-209/PJ.32/1998 TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN APAKAH ATAS PENYERAHAN PASTA GIGI TERUTANG PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa:
| |
|
|
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tidak menyatakan bahwa atas penyerahan pasta gigi terutang PPnBM.
|
|
|
b.
|
Pendapat Saudara bahwa pasta gigi bukan barang mewah, karena sudah menjadi kebutuhan primer oleh karena itu atas penyerahan pasta gigi tidak terutang PPnBM.
|
|
2.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 beserta lampirannya, pasta gigi tidak termasuk BKP yang atas penyerahannya terutang PPnBM.
| |
|
3.
|
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pasta gigi tidak termasuk sebagai Barang Mewah, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPnBM.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
03 September 1998
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
IGN MAYUN WINANGUN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.