Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1810/PJ.53/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1810/PJ.53/1993 TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN 2 (DUA) UNIT DIESEL GENSET KEPADA PT. DWISAKA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 16 Maret 1993, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |||||||
|
| |||||||
|
1.
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 402/KMK.04/1985, atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh Kontraktor dari proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dari Dana Bantuan Luar Negeri baik berupa pinjaman maupun hibah (selanjutnya disebut Kontraktor) tetap terutang PPN.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
|
PPN yang terutang tersebut dibayar Pemerintah dengan prosedur penerbitan SPM Nihil sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak Nomor:
| ||||||
|
|
| ||||||
|
2.
|
Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 402/KMK.04/1985 disebutkan bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam negeri oleh Kontraktor tetap dikenakan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP/JKP tersebut.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
|
PPN yang harus dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran Kontraktor yang bersangkutan.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
3.
|
Berdasarkan hal-hal di atas, maka atas penyerahan 2 (dua) unit diesel genset oleh PT. XYZ kepada siapapun, termasuk kepada PT. ABC sebagai Kontraktor dari proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dari Dana Bantuan Luar Negeri, PT. XYZ harus memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
Demikian kiranya Saudara maklum.
| |||||||
|
| |||||||
|
9 Agustus 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
SUNARIA TADJUDIN | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.