Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1684/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1684/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS BIJI KOPI KERING
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995, kopi yang diproses sampai pada tahap dikeringkan masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, sehingga atas penyerahan kopi sampai dengan tahapan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam bentuk kemasan.
2.
Sehubung dengan ketentuan tersebut di atas, sepanjang tahapan pengupasan biji kopi merupakan tahapan sebelum pengeringan biji kopi, maka atas penyerahan biji kopi kering tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam bentuk kemasan.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
16 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.