Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1565/PJ.531/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1565/PJ.531/1998
 
TENTANG
 
PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 1997 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini kami berikan penjelasan mengenai masalah Pajak Pertambahan Nilainya sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar PT. XYZ sebagai pengusaha jasa cargo udara diberikan dispensasi pembebasan/keringanan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
3.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, jasa cargo udara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.
4.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara agar PT. XYZ sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jasa cargo diberikan dispensasi pembebasan PPN.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
21 Juli 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.