Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1468/PJ.53/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1468/PJ.53/1994 TENTANG
IJIN AUTOMATISASI BEA METERAI PADA LAPORAN REKENING KORAN TERPADU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 menyebutkan bahwa cara pelunasan Bea Meterai dapat dilakukan dengan cara:
| |
|
|
a.
|
Menggunakan Benda Meterai.
|
|
|
b.
|
Menggunakan cara lain.
|
|
2.
|
Yang dimaksud dengan pelunasan cara lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b adalah pelunasan dengan menggunakan teknologi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan seperti:
| |
|
|
a.
|
Dengan menggunakan Mesin Teraan Bea Meterai.
|
|
|
b.
|
Dengan menggunakan alat berupa Mesin Pengolah Data/Komputer.
|
|
3.
|
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985, pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
4.
|
Setelah memperhatikan surat Saudara tanggal 9 Mei 1994 dan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor: S-549/PJ.53/1991 tanggal 1 Mei 1991, bahwa untuk pelaksanaan ijin automatisasi teraan Bea Meterai lunas pada rekening koran terpadu masih diperlukan sistem pengawasan pelaksanaannya, yang sampai saat ini belum dibicarakan antara Citibank dan Ditjen Pajak.
| |
|
5.
|
Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dalam hal pemeteraian atas dokumen yang dimaksud, maka perlu dilakukan pembicaraan kembali dengan pihak Ditjen Pajak atas sistem program yang Saudara pergunakan, oleh karenanya kami sarankan agar rencana automatisasi pada laporan rekening koran terpadu tersebut ditunda sampai ada persetujuan kembali dari Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
21 Juni 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.