Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1431/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1431/PJ.53/1995 TENTANG
PPN ATAS JASA YANG DIPEROLEH DARI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
| ||
|
2.
|
Pasal 9 butir 10 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, bahwa:
| ||
|
|
a.
|
Jasa tenaga kerja,
| |
|
|
b.
|
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyediaan tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut,
| |
|
|
c.
|
Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja, dikecualikan dari pengenaan PPN.
| |
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka:
| ||
|
|
3.1
|
Port call agent yang dilakukan oleh PT XYZ selaku general agent dari principal luar negeri yang tidak memiliki BUT, dan pengurusan kapal-kapal principal tersebut yang berlabuh di Indonesia, memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud pada butir 1 di atas, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan port call agency fee yang diterima oleh PT XYZ.
| |
|
|
3.2
|
Atas jasa penyediaan tenaga kerja (crew kapal), sepanjang PT XYZ memenuhi ketentuan dimaksud pada butir 2 Huruf b di atas, dikecualikan dari pengenaan PPN.
| |
|
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |||
|
| |||
|
31 Juli 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.