Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1430/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1430/PJ.51/1996 TENTANG
PPN ATAS KAYU LOG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 dan Nomor XXX tanggal 31 1996 perihal PPN kayu log yang berasal dari impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995 ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan cabang dan ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
2.
|
Dengan demikian atas impor kayu log sepanjang masih dalam bentuk bulat/sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
17 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.